Enam Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton

- Jumat, 5 Mei 2023 | 10:03 WIB
Gambar ilustrasi   (INTINESIA)
Gambar ilustrasi (INTINESIA)

INTINESIA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (04/5/2023).

Hal tersebut disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung) RI Dr. Ketua Sumedana melalui siaran persnya, Jumat (05/5/2023).

"Ke enam saksi diperiksa dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank tersebut atas nama Tersangka DES.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

Dugaan Korupsi tersebut dilakukan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Satu Orang Tersangka Korupsi PT Waskita Karya Diserahkan Tim JAM-Pidsus

Ke enam orang saksi yang diperiksa tersebut yakni,

1. ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

3. AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: 2 Orang Saksi Diperiksa Jampidsus Kejagung Terkait Korupsi PT Waskita

4. L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

5. AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Halaman:

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekretaris MA Ditahan KPK

Sabtu, 6 Mei 2023 | 18:36 WIB
X