INTINESIA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (04/5/2023).
Hal tersebut disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung) RI Dr. Ketua Sumedana melalui siaran persnya, Jumat (05/5/2023).
"Ke enam saksi diperiksa atas dugaan Korupsi yang dilakukan pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split," ungkap Ketut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Ketut menerangkan, dugaan korupsi yang melibatkan beberapa saksi tersebut dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 hingga 2018.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 hingga 2018," terangnya.
Menurut Kapuspenkum, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Galian Jaringan Fiber Optik PT. Telkom Bahayakan Warga Pengguna Jalan Desa
Ke enam orang saksi yang diperiksa terdiri dari,
1. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. LH selaku VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka.
3. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
4. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Baca Juga: Kejagung Dapat Laporan Kasus Baru Dugaan Korupsi dari Menteri BUMN
Artikel Terkait
Peringati Hardiknas 2023, Bupati Garut segera Berikan Kepastian Hukum bagi para Guru
Pameran Hardiknas 2023 Diikuti 14 Komunitas Guru
AHY: Pemilu 2024, jangan Ada Intervensi, Intimidasi, dan Kecurangan
Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Seret Delapan Saksi
Enam Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton