INTINESIA - David Yulianto (33) penganiaya sopir taksi online yang videonya sempat Viral di media sosial ditangkap polisi dan kini harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pasca David Yulianto pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll Dalam Kota Jakarta, Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin.
"Kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (05/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kejadian yang bermula korban HH yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku.
Baca Juga: Pesinetron HF Ditangkap Polisi di sebuah Apartemen
Kemudian Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti.
"Pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya," beber Trunoyudo.
Direrangjan oleh Kabid Humas, Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan.
PolisiBaca Juga: Miris Setelah Dilaporkan Ke Polisi Anggota DPRD Garut Dituding Tukang Hoax Pula
"Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023," terang nya.
Setelah mendapat laporan dari korban, kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang pada Jumat (05/5/2023).
Pada keterangannya, pelaku David mengaku tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Wabup Garut Bicara Krisis Global pada Acara Halal Bihalal di Kantor Camat Cilawu
Peringati Hari Museum Internasional UPT Museum RAA Adiwidjaja Gelar Cerdas Cermat 'Murid Nomor Wahid'
Rencana Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Garsel, Pemkab Garut Siap Dukung
FAU Tolak Pernyataan Sepihak yang Mengatasnamakan Alumni UNPAD Dukung Ganjar
Video Seorang Cakades di Sukawening yang Diduga Lakukan Money Politic, Viral di Medsos
Perkara Ini Yang Bikin Warga Desa Sukajadi Apresiasi Afrian Dhea Fahmi Maju Di Pilkades