JAM PIDSUS Periksa Saksi-saksi Terkait Perkara Korupsi Pada Tiga Kasus Berbeda

- Senin, 8 Mei 2023 | 23:40 WIB
Gedung Kejagung (INTINESIA )
Gedung Kejagung (INTINESIA )

INTINESIA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Dua orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu, 1. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan 2. BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pada kasus lainnya di hari yang sama, JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Perkara korupsi ini pada Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton

Saksi yang diperiksa pada perkara tersebut yaitu L selaku Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kemudian di hari yang sama pula JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Para saksi yang diperiksa yaitu,
1. FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021.
3. INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6. RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
7. DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
8. DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.

Baca Juga: Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Seret Delapan Saksi

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (***).

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekretaris MA Ditahan KPK

Sabtu, 6 Mei 2023 | 18:36 WIB
X