Buntut Dari Kejari Tak Respon Laporan Pengaduan Masyarakat Warga Garut Uji KUHAP Di MK

- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:08 WIB
Sidang Uji Materi KUHP di MK (INTINESIA)
Sidang Uji Materi KUHP di MK (INTINESIA)

INTINESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (08/5/2023).

Sidang tersebut sebagai lanjutan sidang sebelumnya yang digelar Senin (10/4/2023) dengan nomor registrasi, 33/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Asep Muhidin dan Rahadian Pratama yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Asep Muhidin memberikan keterangan pers melalui sambungan selulernya dan menyebutkan, pada sidang kali ini para pihaknya hadir secara luring dan menyampaikan telah memperbaiki permohonannya yang sebelumnya disarankan oleh hakim untuk diperbaiki, Selasa (09/5/2023).

Baca Juga: Dalam Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman Tanpil sebagai Pemenang

Pada sidang sebelumnya Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta para Pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang ada sebelumnya.

"Selanjutnya perbaikan permohonan para pemohon harus diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu 26 April 2023 paling lambat pukul 13.00 WIB," ungkap Asep.

Asep Muhidin menyebutkan, pihaknya mempersoalkan norma Pasal 80 KUHAP yang menyatakan, Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Baca Juga: Pemilu 2024 : Pemerintah Beri Sinyal Sistem Proposonal Terbuka, Tunggu Putusan MK

“Permohonan dalam Pasal 80 ini diperbaiki untuk diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Semula itu hanya Pasal 28D ayat (1) saja,” papar Asep.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul tersebut pihak Asep menyampaikan perbaikan kedudukan hukum. Pada bagian ini, para Pemohon menambahkan penjelasan sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10/4/2023) para Pemohon yang hadir secara daring menjelaskan Pemohon pernah mengajukan Permohonan Praperadilan sebanyak tiga kali.

Kejari Baca Juga: Beranikah Kejari Garut Ditantang Buka-bukaan Warga Terkait Mandeknya Sejumlah Kasus Korupsi??

"Kesimpulan pertimbangan pada ketiga Putusan tersebut adalah menolak permohonan Praperadilan dengan alasan Kejaksaan belum melakukan serangkaian pemeriksaan dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat sehingga Majelis Hakim menilai prematur," ujar Asep.

Asep menyebutkan, Pemohon telah dirugikan secara konstitusional karena tidak adanya kepastian hukum dari lembaga Kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dengan segera dengan serangkaian pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas pokoknya ketika ada masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan itu agar dapat segera menindaklanjuti," kata dia.

Halaman:

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekretaris MA Ditahan KPK

Sabtu, 6 Mei 2023 | 18:36 WIB
X