INTINESIA - Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penanganan yang efektif dan efisien terhadap tindak pidana korupsi menjadi sangat penting.
Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crimes membutuhkan extra ordinary enforcement yang berbeda.
Pemerintahan pasca reformasi merespon ini dengan membangun Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sekaligus penuntutan tindak pidana korupsi dalam satu atap pada tahun 2002.
Baca Juga: Aspirasi Demi Tercapai Kesempurnaan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023
Pemerintah kemudian juga memberikan kewenangan serupa kepada Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Hasilnya dapat dilihat bahwa pemberantasan korupsi jauh lebih efekftif di tangan KPK dan Kejaksaan dibanding dengan penanganan serupa secara terpisah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang diundangkan pada masa Orde Baru tahun 1981.
Sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022 terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia atau meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus.
Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum Jaksa Yang Yang Lakukan Pemerasan
Dari jumlah tersebut, Kejaksaan menangani sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp39.207.812.602.078 (Rp 39,2 Triliun).
Sementara itu, Kepolisian menangani sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang. Potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh Korps Bhayangkara tersebut adalah sebesar Rp1.327.532.895.638 (Rp 1,327 Triliun).
Sedangkan kasus yang disidik oleh KPK sebanyak 36 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 150 orang dan kerugian negara sebesar Rp2.212.202.327.333 (Rp 2,212 Triliun).
Baca Juga: Waspadai Corruptor Fight Back Lemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Dari data ini memperlihatkan bagaimana Kejaksaan dengan kewenangan penyidikannya menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
Data yang disampaikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan se-Indonesia menggambarkan seberapa besar volume perkara yang ditangani oleh kejaksaan.
Dalam tahun 2022, terdapat ribuan perkara yang diterima untuk ditindaklanjuti. Jumlah ini menunjukkan seberapa seriusnya Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023
Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung
Langsung Dicopot, Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan
Waspadai Corruptor Fight Back Lemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Jaksa Agung Ultimatum Jaksa Yang Yang Lakukan Pemerasan
Aspirasi Demi Tercapai Kesempurnaan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023