2 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Menteri Kominfo

- Senin, 22 Mei 2023 | 11:04 WIB
Menkominfo (INTINESIA )
Menkominfo (INTINESIA )

INTINESIA - Pasca Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Menkominfo ditahan pada kasus dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Terkait hal tersebut kembali Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Kementerian Kominfo RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi Kejagung menyimpulkan sudah ada bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, beberapa hari lalu menyebutkan, sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif itu.

Namun menurut Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran dan kapasitas yang sebagai menteri.

Baca Juga: Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Seret Delapan Saksi

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Sumedana melalui siaran persnya, Senin (22/5/2023).

Dalam siaran persnha tersebut Sumedana menyebutkan, Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp 8 Triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tersebut.

Baca Juga: Lima Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kerugian lebih dari Rp 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini berdasarkan bukti yang didapatkan dan telah disampaikan pada Jaksa Agung.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Kementerian Kominfo buka suara usai Johnny ditetapkan jadi tersangka. Menurut pihak Kementerian, mereka akan menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang ada.

Halaman:

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekretaris MA Ditahan KPK

Sabtu, 6 Mei 2023 | 18:36 WIB
X