INTINESIA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (23/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) I Ketut Sumedana melalui siaran persnya.
Ke enam orang saksi yang diperiksa ini dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: 2 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Menteri Kominfo
Ke enam orang saksi tersebut antara lain,
1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
2. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
5. WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para Tersangka.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Kementerian Kominfo RI.
Dalam siaran pers sebelumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin Sumedana menyebutkan, Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp 8 Triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tersebut.
Kerugian lebih dari Rp 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini berdasarkan bukti yang didapatkan dan telah disampaikan pada Jaksa Agung.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (***).
Artikel Terkait
Investasi di Cibatu, Robi Taufiq Akbar : Membawa Dampak Positif Bagi Iklim Ekonomi dan Pertumbuhan Masyarakat
Ini Komentar Masyarakat Soal Aksi Saweran Petinggi Nasdem Garut
Penyerobotan Tanah Semakin Masive Di Tanah H. Mamat (alm)
2 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Menteri Kominfo
Buntut Dari Pesta Saweran Di Halaman KPU Garut Bawaslu Garut Panggil Ketua DPD Nasdem Dan Bacalegnya
Terdakwa Kasus Narkotika Ganja 1.3 Ton Diganjar Hukuman Mati