Kasus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Di Garut Nyaris Tak Terdengar Para Oknum Pemain Masih Lenggang Kangkung

- Senin, 8 Mei 2023 | 23:05 WIB
Gambar ilustrasi   (INTINESIA)
Gambar ilustrasi (INTINESIA)

INTINESIA - Nampaknya harapan agar produk hasil pertanian yang menjadi output dari konsep ketahanan pangan sebagai bagian dari tugas pemerintah dapat terjaga dan terus meningkat masih menjadi angan-angan.

Meskipun telah terbit Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, menjadi jalan dan upaya agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara akurat dan tepat sasaran, ini belum berlaku di Kabupaten Garut.

Pasalnya Menurut salah seorang pemerhati kebijakan publik Kabupaten Garut Ade Sudrajat, meski apa yang tertuang dalam Nawa Cita Jilid II kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang menempatkan sektor pertanian sebagai fokus dalam melengkapi visi Indonesia Maju, belum teraplikasikan di lapangan.

Baca Juga: Korban Utama Pupuk Bersubsidi Langka Adalah Para Petani

"Seharusnya dengan terbitnya Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 ini selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga harus berdampak besar pada sisi sosial politik secara luas, karena menjangkau jutaan petani di berbagai sebaran daerah," ungkapnya melalui sambungan seluler, Senin (08/5/2023).

Menurut Ade Sudrajat, permasalahan kelangkaan pupuk subsidi seakan menjadi hal klasik yang selalu saja terulang dan semakin jauh dari kejelasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut.

"Salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk subsidi ini sesuai dengan temuan, adalah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.

Baca Juga: Lakukan Monitoring Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Garut Masih Ada Yang Menjual Harga Melebihi HET

Ade menuding, oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET yang telah diatur serta penyaluran yang seringkali tidak tepat sasaran.

"Kelangkaan pupuk subsidi ini jangan hanya dilihat dan disikapi hanya dengan permintaan penambahan pasokan atau kuota saja, akan tetapi pembenahan sistem yang perlu diperbaiki," imbuh Ade.

Mantan Ketua KPUD Kabupaten Garut ini menegaskan, harus dilihat secara objektif di lapangan untuk mengungkap apa sebenarnya yang menjadi faktor utama kelangkaan tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Keras LSM GMBI Terkait Pupuk Subsidi Langka

"Aparat Penegak Hukum (APH), jangan hanya berbicara tentang prosedur pengawasan semata, tapi harus sudah melakukan penindakan terhadap distributor yang diduga telah sengaja melakukan penyelewengan," jelasnya.

Ade menilai, jika memang fakta di lapangan seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin distribusi terhadap distributor pupuk subsidi yang nakal ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang - undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Terkini

Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 2024

Senin, 2 Oktober 2023 | 13:46 WIB

RSU Dr. Slamet Garut Alami Kebakaran

Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:17 WIB

Persigar: Kisah Klub Sepakbola Kebanggaan Garut

Rabu, 27 September 2023 | 18:30 WIB

Misteri Dibalik Gunung Padang

Rabu, 27 September 2023 | 10:41 WIB

Mengungkap Isu Garut Kota Illuminat, Mitos atau Fakta?

Sabtu, 23 September 2023 | 11:06 WIB

13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator

Jumat, 22 September 2023 | 13:00 WIB
X