Ini Komentar Masyarakat Soal Aksi Saweran Petinggi Nasdem Garut

- Minggu, 21 Mei 2023 | 06:11 WIB
Asep Muhidin, S.H., MPKH) Kabupaten Garut (INTINESIA )
Asep Muhidin, S.H., MPKH) Kabupaten Garut (INTINESIA )

INTINESIA - Peristiwa "Nyawer" di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat Pada Kamis (11/05/2023) lalu berimbas pada pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Video Nyawer yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ny. Diah Kurniasih Gunawan dan dua bacaleg lainnya sempat viral di Media Sosial dan menjadi tendang topik berita di Media Massa.

Secara Resmi Bawaslu Kabupaten Garut memanggil ketua Partai Nasdem dan dua Bacaleg lainnya yang melakukan aksi nyawer di halaman KPUD Garut pada kamis (18/5/2023) siang ini sekitar pukul 09.00 WIB untuk diminta keterangan.

Baca Juga: Viral Video Ketua DPD Nasdem Garut Hamburkan Uang Usai Pencalonan Di KPUD

Hal ini juga mendapat komentar dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Hukum (MPKH) Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S.H., yang menyebutkan pihaknya mendorong Bawaslu dapat bergerak dan bertindak cepat, Ahad (21/5/2023).

"Kami berharap Bawaslu Garut  akuntabel dan transparan dalam menegakan etik dan pelanggaran Pemilu serta hasilnya secara koheren utuh disampaikan kepada publik, tidak setengah-setengah," ungkap Asep melalui sambungan selulernya.

Asep menjelaskan, setelah mengamati beberapa vidio partai Nasdem yang melakukan aksi saweran di halaman kantor KPU Garut pasca pendaftaran bacalegnya, ia menilai sangat mencoreng lembaga KPUD Garut.

Baca Juga: Menurut Nasdem Anies Berpeluang Besar Menang di Pilpres 2024

"Karena pada waktu itu, ada petugas pengamanan juga yang berjaga di situ, tetapi meskipun salah satu petugas KPU meminta menghentikan aksi sawernya,  tetap tidak diindahkan. Itu merupakan perbuatan pembangkangan dan merendahkan marwah KPU," ujar dia.

Pada kasus Saweran ini Asep melihat adanya faktor kesengajaan dengan persiapan terlebih dahulu untuk melakukannya.

"Hal ini dapat dilihat dari kesiapan uang untuk saweran dan ekpresi saat melakukannya, ketiga orang petinggi Nasdem Kabupaten Garut itu bergantian naik replika  Domba Garut (Dogar) seperti sedang hajatan internal saja," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Alasan Nasdem dan PDIP tidak Hadir bersama Jokowi dalam Acara di Kantor DPP PAN

Asep berpendapat, jika hal tersebut merupakan  sepontanitas, tidak mungkin ada persiapan uang dan bergantian melakukan saweran, ia menyayangkan hal itu dilakukan saat masih berada dihalaman KPUD Garut.

"Coba saja Bawaslu perhatikan dengan saksama secara utuh vidionya, ada kalimat yang diucapkan, ada gerak tangan dan lainnya," ucapnya.

Menurut Pasal 93 huruf b ayat (1) Junto Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Halaman:

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X