INTINESIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memanggil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Garut Ny. Diah Kurniasih Gunawan dan Bacaleg Iwan Setiawan, Senin (22/5/2023).
Pemanggilan ke dua kader Nasdem Garut tersebut terkait Peristiwa "Nyawer" di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat Pada Kamis (11/05/2023) lalu.
Usai pemanggilan ke dua orang kader Nasdem Garut, kemudian komisioner yang membawahi bidang hukum Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan keterangan persnya di hadapan awak Media.
Baca Juga: Ini Komentar Masyarakat Soal Aksi Saweran Petinggi Nasdem Garut
"Kita meminta klarifikasi terkait Video Nyawer yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Ny. Diah Kurniasih Gunawan dan dua bacaleg lainnya yang sempat viral di Media Sosial dan menjadi trending topik berita di Media Massa," ujar pria yang akrab disapa Pak Ayi ini.
Ayi menjelaskan, secepatnya akan dilakukan sidang pleno komisioner Bawaslu untuk menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi terhadap peristiwa Nyawer tersebut.
"Mudah-mudahan secepatnya kita menggelar sidang pleno, karena kita juga dikejar waktu dan sesuai dengan prosedur yang ada dan dibatasi waktu beberapa hari sebelum memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," jelas Ayi.
Baca Juga: Viral Video Ketua DPD Nasdem Garut Hamburkan Uang Usai Pencalonan Di KPUD
Pada sidang pleno yang akan digelar Bawaslu akan membahas selain melihat peristiwa juga melihat kajian awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kita akan proses sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk hanya etik administrasi atau dugaan pelanggaran pidana," urai nya.
Ada ruang ruang lain yang berbeda antara pelanggaran etik administrasi dan pelanggaran pidana, jika tidak ditemukan pelanggaran pada peristiwa ini harus segera dihentikan proses penyidikannya.
Baca Juga: Menurut Nasdem Anies Berpeluang Besar Menang di Pilpres 2024
"Kalau tidak ditemukan dugaan pelanggaran bisa dipastikan ini harus dihentikan tentunya, dan akan ada tindak lanjut, ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua," ujar Ayi.
Ayi juga menyebutkan, sebelumnya Bawaslu Kabuoaten Garut menggelar sidang pleno dengan mengundang instansi terkait lainnya untuk membahas kajian awal dari peristiwa tersebut. (***).
Artikel Terkait
Kepala BPOKK Demokrat Jabar: Banyak Kader Baru Demokrat yang Potensial
PT. Silver Skyline Indonesia Investasi di Cibatu, Sebanyak 6000 Tenaga Kerja Akan Terserap
Investasi di Cibatu, Robi Taufiq Akbar : Membawa Dampak Positif Bagi Iklim Ekonomi dan Pertumbuhan Masyarakat
Ini Komentar Masyarakat Soal Aksi Saweran Petinggi Nasdem Garut
Penyerobotan Tanah Semakin Masive Di Tanah H. Mamat (alm)
2 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Menteri Kominfo