Terdakwa Kasus Narkotika Ganja 1.3 Ton Diganjar Hukuman Mati

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:48 WIB
Gambar ilustrasi (INTINESIA )
Gambar ilustrasi (INTINESIA )

INTINESIA - Jaksa Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati terdakwa pada kasus Narkotika seberat 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23), Selasa (16/5/2023) lalu.

Keterangan yang didapat, terdakwa atas nama Mawardi adalah warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,

Persidangan pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu, dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Nyabu Bareng OB, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Ditres Narkoba Polda Jabar

JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Berikut Profile Ammar Zoni, Yang Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba 

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). (***).

Editor: Juhendi Mjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X