INTINESIA - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati terdakwa pada kasus Narkotika seberat 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23), Selasa (16/5/2023) lalu.
Keterangan yang didapat, terdakwa atas nama Mawardi adalah warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,
Persidangan pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu, dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Nyabu Bareng OB, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Ditres Narkoba Polda Jabar
JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Berikut Profile Ammar Zoni, Yang Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). (***).
Artikel Terkait
PT. Silver Skyline Indonesia Investasi di Cibatu, Sebanyak 6000 Tenaga Kerja Akan Terserap
Investasi di Cibatu, Robi Taufiq Akbar : Membawa Dampak Positif Bagi Iklim Ekonomi dan Pertumbuhan Masyarakat
Ini Komentar Masyarakat Soal Aksi Saweran Petinggi Nasdem Garut
Penyerobotan Tanah Semakin Masive Di Tanah H. Mamat (alm)
2 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Menteri Kominfo
Buntut Dari Pesta Saweran Di Halaman KPU Garut Bawaslu Garut Panggil Ketua DPD Nasdem Dan Bacalegnya