Indonesia dan Australia menyepakati langkah baru untuk perkuat kerja sama di bidang keamanan maritim yang dibahas dari Jakarta, menyusul pengumuman rencana penandatanganan Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia-Australia pada Januari 2026. Rencana itu disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Rabu, 13 November 2025, dalam konteks dinamika geopolitik Indo-Pasifik yang makin kompleks. Fokus yang mengemuka bukan hanya patroli dan pengawasan keamanan laut, tetapi juga isu yang bersinggungan dengan ekonomi dan ketahanan nasional, dari industri pertahanan hingga pasokan pangan.
Rencana Perjanjian Keamanan Bersama dan arah kerjasama bilateral dari Jakarta
Pengumuman Prabowo dan Albanese menandai upaya mendorong kerjasama bilateral ke level yang lebih terstruktur. Di atas kertas, perjanjian itu diposisikan sebagai kerangka untuk memperkuat koordinasi keamanan kawasan, termasuk isu maritim yang menjadi kepentingan bersama dua negara tetangga.
Namun, penekanan soal fondasi politik ikut mengiringi wacana ini. Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Edna Caroline, menilai kerja sama tidak cukup berhenti pada teks dokumen, melainkan harus ditopang kepercayaan, konsistensi, dan saling pengertian agar implementasinya tidak rapuh ketika terjadi perubahan situasi politik.
Di tengah debat regional tentang postur keamanan, pembicaraan Indonesia-Australia juga kerap bersinggungan dengan perkembangan di luar kawasan. Sejumlah analisis mengenai eskalasi dan penempatan kekuatan di Eropa Timur, misalnya, ikut memengaruhi cara negara-negara Indo-Pasifik membaca risiko rantai pasok pertahanan dan prioritas keamanan global, seperti dibahas dalam laporan analisis kehadiran militer NATO di Eropa Timur. Bagi Jakarta, pertanyaannya kemudian: bagaimana memastikan penguatan kemitraan tetap selaras dengan prinsip kebijakan luar negeri?
Keamanan maritim dalam bayang sejarah: dari Keating-Suharto hingga sensitivitas Papua
Hubungan Indonesia-Australia punya catatan pasang surut yang sering dijadikan rujukan ketika dua pihak berbicara tentang keamanan. Kesepakatan keamanan era Keating-Suharto pada 1995 runtuh tiga tahun kemudian, seiring krisis 1998 yang mengguncang Indonesia dan memunculkan perubahan besar dalam lanskap politik domestik.
Episode lain yang kerap disebut dalam memori diplomatik adalah surat Perdana Menteri Australia saat itu, John Howard, kepada Presiden BJ Habibie terkait referendum Timor Timur—yang kemudian menjadi Timor Leste. Dalam situasi Indonesia yang sedang tidak stabil, peristiwa itu memperdalam kehati-hatian Jakarta terhadap isu kedaulatan dan campur tangan eksternal.
Di periode lebih baru, Indonesia juga memperhatikan perluasan pengaruh Australia melalui Pukpuk Treaty 2025 dengan Papua Nugini. Di Jakarta, kalkulasinya bukan sekadar soal aliansi, melainkan bagaimana dinamika itu beririsan dengan isu-isu sensitif, termasuk Papua. Dalam pembacaan Indonesia, penguatan keamanan laut dan pengawasan perairan harus berjalan tanpa mengusik prinsip kedaulatan nasional—sebuah garis yang terus dijaga dalam setiap desain kemitraan.
Di sinilah perubahan strategi pertahanan Australia menjadi konteks penting. Canberra disebut telah bergerak dari paradigma forward defense era Perang Dingin, lalu defense of Australia pada akhir 1980-an, hingga pendekatan security with Asia. Pergeseran itu memberi sinyal bahwa Australia ingin membangun kemitraan regional, tetapi sejarah membuat setiap komitmen baru tetap diuji oleh memori krisis dan perubahan politik.
Dari keamanan laut ke ketahanan pangan: ruang kerja sama dan risiko high gain high risk
Di ranah geopolitik, Indonesia menolak narasi yang menempatkan Tiongkok sebagai ancaman utama. Sikap itu sejalan dengan prinsip bebas aktif yang mendorong Jakarta mencari kolaborasi berbasis kepentingan, bukan blok. Karena itu, penguatan keamanan maritim dengan Australia dibaca sebagai upaya menambah opsi kerja sama tanpa mengunci diri pada satu poros.
Menariknya, ruang kerja sama yang dibicarakan tidak berhenti pada patroli atau latihan bersama. Salah satu peluang yang disebut adalah dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis, terutama terkait ketersediaan daging dan susu yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, Indonesia menaruh perhatian pada potensi transfer teknologi peternakan dari Australia, yang dikenal sebagai eksportir ternak besar di pasar global. Bagi Jakarta, pertanyaannya pragmatis: bisakah kemitraan keamanan ikut menciptakan jembatan kolaborasi ekonomi yang memperkuat ketahanan nasional?
Di sektor pertahanan, wacana joint venture untuk produksi senjata personal, kapal patroli, dan pesawat maritim dipandang bisa membuka akses pasar bagi industri pertahanan Indonesia sekaligus mendukung stabilitas kawasan. Di sisi lain, setiap kemajuan teknis tetap memerlukan pagar kebijakan agar tidak berujung pada ketergantungan strategis.
Edna Caroline menggambarkan kemitraan ini sebagai high-gain, high-risk. Dalam kerangka “strategi capit udang”, Indonesia berupaya lincah memperluas diplomasi pertahanan, termasuk menjalin komunikasi dengan negara lain seperti China dan Rusia, sambil tetap menjaga ruang manuver. Di titik ini, penguatan kerja sama dengan Australia akan dinilai dari satu ukuran sederhana: apakah benar-benar menambah daya tawar Indonesia tanpa mengurangi kemandirian keputusan.
Perkembangan berikutnya akan bertumpu pada seberapa cepat kedua pihak menerjemahkan rencana perjanjian menjadi agenda operasional, khususnya di area maritim yang menuntut koordinasi rutin. Jika landasan kepercayaan yang ditekankan sejak awal bisa dijaga, penguatan kerja sama ini berpotensi menjadi salah satu penopang penting bagi arsitektur keamanan Indo-Pasifik.









